TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha dalam negeri menilai penghapusan konsep Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI) dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bisa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan alih-alih dipusingkan dengan daftar panjang usaha yang tidak bisa dimasuki modal asing, calon investor bisa langsung menyasar usaha yang dibidik serta syarat yang menyertai.
“Daftar Positif Investasi ini lebih baik daripada Daftar Negatif Investasi selama ini. Ini yang selalu dikomplain investor luar negeri karena terkesan panjang dan semua sektor dilarang. Sekarang dengan daftar positif lebih jelas, yang tidak boleh disebutkan,” kata Sofjan saat dihubungi Bisnis.com, Rabu, 24 Februari 2021.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengklasifikasi DPI menjadi tiga jenis. Pertama adalah bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday, investment allowance, serta pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pengembangan industri.
Selanjutnya terdapat kriteria bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dengan UMKM yaitu kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana, serta kegiatan usaha yang bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun. Modal usaha untuk kegiatan di bidang usaha tersebut ditetapkan tidak melebihi Rp 10 miliar di luar nilai tanah bangunan.